Friday, June 7, 2013

Shalat Jenazah / Mayit

Apabila ada muslim atau muslimah meninggal, maka kewajiban kita adalah: memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan.

Kesemua itu adalah FARDLU KIFAYAH, artinya bila di suatu daerah tidak ada seorangpun yang melakukan hal di atas, maka orang di daerah tersebut berdosa semua.
Tapi jika sudah ada yang melakukanya, meski hanya seorang, maka semuanya sudah tidak berdosa.



Tata cara shalat jenazah berbeda dengan shalat shalat lain. Karena tidak ada ruku', i'tidal ataupun sujud. Hanya dengan takbir 4 kalidan ditutup dengan salam.

Untuk mayit laki laki, Imam berada sejajar dengan kepala si mayit, sedang untuk mayit perempuan, Imam sejajar dengan  pantat si mayit.

Adapun tata caranya sebagai berikut:

Takbir Pertama atau Takbiratul Ihram, lalu membaca surat al-Fatihah dan surat.
Takbir Kedua, lalu membaca Shalawat:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنا مُحَمَّدٍ وعلى آل سَيِّدِنَا مُحَمَّد
Takbir Ketiga, lalu membaca  do'a
 
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ( لها ) وَارْحَمْهُ ( ها ) وَعَافِهِ ( ها ) وَاعْفُ عَنْهُ ( ها ) وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ   ( ها ) وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ ( ها )
Takbir Keempat, lalu membaca do'a 


اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ ( ها ) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ ( ها ) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ ( ها )

Membaca SalamAssalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh 

  ( ها ) Untuk mayit perempuan