Jika telah diyakini kematian seseorang, maka keduanya matanya dipejamkan, kedua rahangnya dirapatkan.
Wajib hukumnya memandikan mayat muslim, kecuali jika ia syahid, wafat di medan perang, maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalati, lalu ia dimakamkan dengan pakaianya.
Karena Nabi SAW tidak memandikan dan tidak menshalati orang orang yang wafat (Syahid) pada perang Uhud.
Adapun tata cara memandikan mayat adalah:
Wajib hukumnya memandikan mayat muslim, kecuali jika ia syahid, wafat di medan perang, maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalati, lalu ia dimakamkan dengan pakaianya.
Karena Nabi SAW tidak memandikan dan tidak menshalati orang orang yang wafat (Syahid) pada perang Uhud.
Adapun tata cara memandikan mayat adalah:
- Aurat mayit itu ditutup, kemudian ia ditinggikan tempatnya.
- Tekan perutnya dengan perlahan agar kotoranya keluar.
- Orang yang memandikan mayit hendaklah membalut telapak tanganya dengan sepotong kain atau sejenisnya, lalu mensucikan mayit itu dari najisnya.
- Membasuh anggota wudhu nya sebagaimana ia wudhu untuk shalat.
- Membasuh kepala dan janggutnya dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau sejenisnya.
- Membasuh bagian kananya, lalu bagian kirinya dan diulangi basuhan itu dua hingga tiga kali. Pada setiap basuhan hendaklah menekan perutnya.
- Bila najis yang keluar, maka hendaklah ditutup dengan peralatan kedokteran.
- Setelah itu ulangi wudhunya.
- Bila ia belum bersih dengan basuhan tiga kali, ditambah lagi sampai lima kali hingga tujuh kali, lalu badanya dikeringkan dengan kain/handuk.
- Hendaklah ia diberi minyak wangi pada lipatan lipatan tubuhnya dan anggita sujudnya. Dan apabila seluruh badanya diberi wewangian, maka itu lebih baik.
- Kain kafanya diasapi dengan asap kayu kayu wangi.
- Jika kumis dan kukunya panjang, hendaknya dipotong.
- Jika mayit wanita, maka rambutnya diikat tiga dan diulurkan ke belakang.