Apabila ada muslim atau muslimah meninggal, maka kewajiban kita adalah: memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan.
Kesemua itu adalah FARDLU KIFAYAH, artinya bila di suatu daerah tidak ada seorangpun yang melakukan hal di atas, maka orang di daerah tersebut berdosa semua.
Tapi jika sudah ada yang melakukanya, meski hanya seorang, maka semuanya sudah tidak berdosa.
Kesemua itu adalah FARDLU KIFAYAH, artinya bila di suatu daerah tidak ada seorangpun yang melakukan hal di atas, maka orang di daerah tersebut berdosa semua.
Tapi jika sudah ada yang melakukanya, meski hanya seorang, maka semuanya sudah tidak berdosa.